PATRIA WIJAYANTI, 030115164
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK
DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pada dasamya hak asasi manusia dimiliki oleh setiap individu secara langsung semenjak dilahirkan. Dengan demikian anak juga memiliki hak asasi yang sama besamya dengan orang dewasa. Perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja anak dalam instrumen hukum Intemasional berlaku asas lex spesialis derogat leg; generalis, artinya bahwa Universal Declaration of Human Rights sebagai standar universal tentan{hak-hak asasi manusia yang mengatur hakhak asasi manusia secara umum seperti, hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan, ~ak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil.Dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi pekerja anak diatur didalam Konvensi ILO No. 138 tentang Batasan Minimum Usia Untuk Diperbolehkan Bekerja, diatur mengenai usia minimum yang ditetapkan untuk dapat bekerja tidak boleh kurang dati usia tamat belajar, yaitu 15 (lima betas) tahun dalam keadaan apapun. Ketentuan dalam Konvensi ILO No. 138 mengenai batasan usia untuk diperbolehkan bekerja sejalan dengan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan BehtukBentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dijelaskan mengenai pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk kerja aDak, dengan" memperhatikan bahwa kerja anak diakibatkan oleh kemiskinan yang penghapusannya perlu dilaksanakan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja anak. Sedangkan perlindungan mengenai pekerja anak dalam hukum nasional, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur secara umum tentang hak asasi manusia di Indonesia berupa hak untuk hidup, hak beragama dan beribadah, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk berpendapat dan hak-hak asasi lainnya yang menyangkut kehidupan manusia Hal tersebut kemudianmenjadi dasar pengaturan 'hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaketjaan, yang di dalamnya telah diatur mengenai hak asasi para pekerja anak yang harns dipenuhi oleh para pengusaha yang mempekerjakan mereka. Adapun hak-hak pekerja anak yang harns dipenuhi antara lain hak untuk memperoleh jaminan kesehatan, hak untuk memperoleh upah yang sesuai, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap eksploitasi ekonomi dan atau fisik, dan hak untuk tidak bekerja di dalam pekerjaan-pekerjaan yang tidak layak seperti narkotika,' pomografi, prostitusi sefta berbagai hak lainnya yang menyangkut hak asasi pekerja anak di Indonesia
Actions (login required)
|
View Item |