SILVIA KURNIA DEWI, 039814747
(2005)
KEKERASANNEGARASEBAGAIPELANGGARANBERATHAM (Telaab Kritis Atas Peristiwa Abepura, Papua Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun2OOO).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Meskipun kepolisian Abepura mempunyai kewenangan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah, namun bukan berarti pihak: kepolisian dapat mempergunakan kewenangan yang diberikan kepadanya secara semena-mena. Penggunaan kekerasan secara berlebihan hingga mengakibatkan terbunuhnya anggota masyarakat sipil telah dapat diartikan bahwa Negara melalui aparat penegak hukumnya / kepolisian Abepura.. telah melakukan kekerasan sehingga disebut sebagai kekerasan Negara. Bentuk kekerasan Negara yang terjadi di Abepura, Papua yang berupa pembunuhan kilat, penganiayaan dan penangkapan semena-mena, pada tahap tertentu telah dapat dikategoriKan sebagai pelanggaran berat HAM menurut Undang-undang nomor 26 tabun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Negara telah melakukan pelanggaran berat HAM yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity)'baik by action maupun by umission.
Actions (login required)
|
View Item |