MARIA ELIZABETH ALICIA .c, SQEWOTO, 030115212
(2005)
PERTANGGUNGJAWABAN KPVD DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
LANGSUNG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
I. KesimpuJan
a Bahwa pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini kepada publik. Yang dimana KPUD melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. DPRD hanya menerima laporannya dan tidak berhak untuk memutuskan menerima atau menolak laporan dari KPUD tersebut. DPRD melanjutkan ke Gubernur dan oleh Gubernur dilanjutkan ke Mendagri, setelah di Mendagri ini sudah bersifat final.
b. Bahwa pengelolaan keuangan yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini berasal dari APBD. KPUD tidak: bertanggungjawab dalam mengeluarkan dana tersebut. Pengeluaran dana yang digunakan Wltuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah bertanggungjawab kepada APBD.
II. Saran
a.
Agar dana yang dikeluarkan oleh APBD dipergunak:an dengan sebaikbaiknya untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupWl Wltuk anggaran-anggaran lain.
b.
Agar dengan hasil penetapan pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan itu, dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarkat.
c.
Dan masyarakat tidak merasa dibodohi dalam penggunaan dana tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |