DENOK IKA RUSMAWATI
(2003)
PENERAPAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 384/KMK.04/1998 TANGGAL 14 AGUSTUS 1998 PADA PT. PABRIK GULA REJO AGUNG BARU DI MADIUN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Revaluasi aktiva tetap dilakukan untuk menciptakan nilai atau barga aktiva tetap yang wajar dan realistic sebingga perbedaan antar nilai riil dan nilai buku dapat makin menyama (eqully). Revaluasi aktiva tetap umumnya tidak diperkenankan berdasarkan PSAK No 16 paragraf 66, namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3841KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus.
Kebijakan revaluasr aktiva tetap yang diberikan oleh pemerintah merupakan opsi, bukan keharusan, sehingga perusahaan perlu melakukan analisa tentang penerapan kebijakan revaluasi aktiva tetap sebelum memutuskan untuk melakukan revaluasi. Penerapan kebijakan revaluasi aktiva tetap akan berdampak pada Iaporan keuangan perusabaan saat ini.
Setelah dihitung dan disajikan neraca penyesuaian sebelum dan sesudah diterapkan kebijakan revaluasi, peruahaan dalam kasus ini dapat memutuskan untuk menerapkan kebijakan revaluasi aktiva tetap berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus. Dengan diterapka revaluasi aktiva tetap, total aktiva tetap akan meningkat dati Rp. 15.762.896.193,:-menjadi Rp. 25.599.022.038,-atau tetjadi kenaikan sebesar Rp.9.836.125.845
Actions (login required)
|
View Item |