NOVI ANDI CAHYO PUTRO, 049916512
(2004)
PENERAPAN METODE CASH BASIS VS ACCRUAL BASIS BERDASARKAN PSAK NO. 59 DALAM PENGAKUAN PENDAPATAN PEMBIAYAAN BAGI BASIL
MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH (STUDI KASUS PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG SURABAYA).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Menanggapi semakin pesatnya perbankan syariah maka Komite Standar Akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia, pada tanggal 1 Mei 2002 menetapkan PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berlaku efektif mulai I Januari 2003, PSAK 59 itu pula yang kin! tengah menjadi perbincangan ramai di kalangan peminat dan pengamat ekonomi syariah.· Keberatan para praktisi berkisar pada penggunaan metode accrual basis dalam pengakuan pendapatan pembiayaan bagi hasil Selama ini bank syariah menggunakan cash basis dalam Iaporan keuangannya. Pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah jenis pembiayaan bagi hasil bank syariah yang merupakan CiTi khas dan diharapkan dapat berkembang seiring dengan semakin berkembangnya bank syariah,
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah penerapan metode accrual basis berdasarkan standar berlaku umum (PSAK No. 59) dibandingkan dengan metode cash basis dalam pengakuan pendapatan· pembiayaan bagi hasil mudharabah dan musyarakah bank syariah. Jenis penefitian yang digunakan . dalam penelitian skripsi ini adalah "description research" dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta metode studi kasus pada Bank Syariah Mandiri cabang Surabaya. Data yang menjadi unitanalisis adalah data laporan keuangan historis perusahaan dan hasil siroulasi peneliti. Simulasi clilakukan karena laporan keuangan untuk mengakui pendapatan pembiayaan ba!,>1 hasil yang menggunakan standar PSAK No. 59 belum dilakukan oleh Bank Syanah Mandin cabang Surahaya. Dengan penelitian ini, penulis berusaha memahami metode pengakuan pendapatan bagi hasil yang diterapkan oleh Bank Syariah Mandin Surahaya dan memperbandingkannya dengan standar yang berlaku umum (pSAK No. 59).
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bank syariah akan mengalami kesulitan apabila ia dipaksa untuk mengikuti PSAK 59, khususnya hams mencatat pengakuan pendapatan bagi hasil laporan keuangan dengan dasar accrual. Hal ini dikarenakan akan sulit dilakukan pencatatan untuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah mengingat pendapatan yang akan diperoleh tidak dapat dipastikan besarnya. Namun demikian PSAK No. 59 telah ditetapkan dan diberIakukan sehingga mengikat para akuntan intern perbankan syariah untuk menerapkannnya. Pembahasan mengenai kontroversi ini perlu ditindaklanjuti oleh Komite Standar Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia untuk merumuskan standar akuntansi perbankan syariah yang lebih diterima oleh praktisi perbankan syariah,
Actions (login required)
|
View Item |