AIDA FAUZIAH, 039914909
(2003)
PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KALANGAN WNI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Agama Islam melarang perkawinan heda agama kecuali antara pna muslim dengan wanita ahli kitab. Keabsahan perkawinan beda agama menurut agama Islam tidak tergantung pada tempat dimana perkawinan itu dilangsungkan, melainkan harns sesuai menurut syarat dan rukun nikab. Jadi, meskipun suatu perkawinan beda agama dilangsungkan di luar negeri akan tetapi jika berlangsung selain antara pria muslim dengan wan ita ahli kitab, maka perkawinan tersebut tidak sah. Menurut UU No. 111974, perkawinan antara dua orang WNI yang herlangsung di luar negeri juga tidak sab karena undang-undang yang herasaskan agama ini memang tidak menghendaki terjadinya perkawinan beda agama sehingga tidak sah pula menurut Hukum Perdata Internasional di Indonesia yang menggunakan UU No. 111974 selaku hukum perkawinan nasional sebagai syarat sahnya perkawinan yang harns dipenuhi oleh sepasang WNI yang melangsungkan perkawinan di luar negeri.
Actions (login required)
|
View Item |