AMANDA PUSPITA, 030115230
(2005)
PERJANJIAN PENGGUNAAN TANAH INDUSTRI
DI KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Hubungan hukum yang ada dalam perjanjian penggunaan tanah industri antara pihak pengelola, PT. JIEP dengan Investor adalah hubungan perijinan yaitu pihak Investor meminta ijin untuk mengunakan dan menempati tanah kapJing yang dibelinya. Dan perjanjian penggunaan tanah industri digunakan sebagai bukti adanya peralihan hak atas tanah atas nama investor yang baru, selain perjanjian jual beli.Adanya .perjanjian penggunaan tanah industri di kawasan Industri Pulogadung berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1977 tentang tata cara pnnohonan dan penyelesaian pemeberian hak atas bagian-bagian tanah hak pengelolaan serta pendaftaranya dan adanya asas kebebasan berkontrak yang dianut pasal 1338 BW.
b.
Dalam hal pihak investor ingin mengalihkan tanah kapting industri kepada investor lain harus seijin PT. JIEP. Jika investor, dalam hal mengalihkan tanah kapling investor tanpa seijin pihak pengelola PT. JIEP berarti pihak investor telah melakukan wanprestasi. Dalam hal pihak investor telah melakukan wanprestasi mw pihak investor harus menanggung semua akihat hukum atas wanprestasi yang telah dilakukannya.
Actions (login required)
|
View Item |