PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN UNTUK PERTOKOAN OLEH PEMEGANG HAK PENGELOLAAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/TUN/2013)

MARINA FUARIPUTRI, S.H., 031414253075 (2016) PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK PENGELOLAAN UNTUK PERTOKOAN OLEH PEMEGANG HAK PENGELOLAAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/TUN/2013). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf

Download (286kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
TESIS MARINA FUARIPUTRI PERPUS.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian berjudul penolakan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan atas Hak Pengelolaan untuk pertokoan oleh pemegang hak pengelolaan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/TUN/2013), dengan permasalahan Apakah ada jaminan perpanjangan jangka waktu HGB atas HPL untuk pertokoan dan Apakah benar putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/TUN/2013 yang memenangkan Walikota Denpasar. Penelitian ini dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Ada jaminan perpanjangan jangka waktu HGB atas HPL untuk pertokoan, meskipun dalam UUPA, PP No. 40 Tahun 1996 maupun dalam Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional secara tersurat tidak mengatur mengenai pemberian perlindungan perpanjangan HGB di atas tanah HPL, namun pemegang HGB di atas tanah HPL masih menggunakan bidang tanah tersebut untuk mendirikan bangunan pertokoan modern, masih sesuai dengan Tata Ruang dan PT. KM sebagai pemegang HGB masih memenuhi kewajiban sebagai pemegang HGB. Hal ini jika kenyataannya pemegang HPL tidak memberikan persetujuan perpanjangan HGB, pemegang HGB masih mempunyai jaminan perpanjangan hak. Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/TUN/2013 yang memenangkan Walikota Denpasar, adalah tidak tepat, karena putusan Mahkamah Agung tersebut hanya mempertimbangkan kepastian hukum, bahwa jika pemegang HPL tidak memberikan persetujuan perpanjangan HGB, maka pemegang HGB harus melepaskan haknya. Padahal penolakan persetujuan perpanjangan tersebut mengakibatkan PT. KM menderita kerugian, karena Pemerintah Kota Denpasar Bali menolak persetujuan perpanjangan sebagai suatu perbuatan yang tidak patut untuk dilakukannya, karena tanpa kepentingan yang layak mengakibatkan PT. KM menderita kerugian

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 81/16 Fua p
Uncontrolled Keywords: Penolakan, perpanjangan, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
MARINA FUARIPUTRI, S.H., 031414253075UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorURIP SANTOSO, DR.,S.H.,M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 18 Dec 2016 22:47
Last Modified: 18 Dec 2016 22:47
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49480
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item