PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM PEMBERIAN SANKSI OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) SETELAH MELAKUKAN PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK TERHADAP PENYEDIA BARANG/JASA

FRIDWAN FINA, 031424153020 (2016) PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM PEMBERIAN SANKSI OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) SETELAH MELAKUKAN PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK TERHADAP PENYEDIA BARANG/JASA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (192kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
THD.18-16 Fin p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka tindakan selanjutnya adalah PPK memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa sebagaimana terdapat dalam Pasal 93 Ayat (2) Perpres No. 4 Tahun 2015. Jika melihat rumusan pasal tersebut yang menggunakan kata “dan” untuk menghubungkan sanksi-sanksi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sanksi yang diberikan bersifat kumulatif. Semestinya sanksi yang dikanakan harus sesuai dengan berat ringannya kadar kesalahan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan konseptual (conceptual aprroach), pendekatan peraturan perundangan – undangan (statute aprroach), dan pendekatan kasus (case aprroach ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu kriteria yang dijadikan pedoman untuk menemukan prinsip proporsionalitas dalam kontrak adalah: “dalam hal terjadi sengketa kontrak, maka beban pembuktian, berat ringan kadar kesalahan maupun hal-hal lain terkait harus diukur berdasarkan prinsip proporsionalitas untuk memperoleh hasil penyelesaian yang elegan dan win-win solution”. Selain itu terkait pemutusan kontrak yang disebabkan pelanggaran kewajiban kontraktual (wanprestasi), harus berlandaskan pada alasan yang wajar (rasional) dan patut. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6:265 NBW, bahwa pemutusan kontrak harus didasarkan pada adanya pelanggaran yang bersifat fundamental (fundamental breach) memengaruhi keseluruhan atau sebagian kontrak. Berdasarkan prinsip proporsionalitas, sebaiknya rumusan Pasal 93 ayat (2) Perpres No. 4 Tahun 2015 yang menggunakan kata penghubung “dan” diganti dengan kata penghubung “dan/atau” sehingga sanksi tersebut bersifat fakultatif.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD.18/16 Fin p
Uncontrolled Keywords: Prinsip Proporsionalitas, Sanksi, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Penyedia Barang/Jasa
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5437-5444 Purchasing. Selling. Sales personnel. Sales executives
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7350-7444 Commercial contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
FRIDWAN FINA, 031424153020UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorY. Sogar Simamora, Prof. Dr., S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 19 Dec 2016 16:52
Last Modified: 19 Dec 2016 16:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49519
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item