EKSEKUTOR PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENUNTUTANNYA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

MOHAMMAD PURNOMO SATRIYADI, 031314153018 (2016) EKSEKUTOR PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENUNTUTANNYA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
THD.22-16 Sat e.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berangkat dari definisi jaksa dan penuntut umum, ada baiknya kita simak kewenangan penuntut umum dan kewenangan jaksa KPK. Secara tegas KUHAP memisahkan kewenangan penuntut umum dan jaksa. Kewenangan penuntut umum diatur dalam Pasal 14 KUHAP, membuat surat dakwaan, menutup perkara demi kepentingan hukum, melakukan penuntutan serta melaksanakan penetapan hakim. Sedangkan pelaksanaan putusan pengadilan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Pasal ini dengan jelas menyebutkan jaksa sebagai eksekutor, yang bukan dilaksanakan oleh penuntut umum, sedangkan istilah atau definisi jaksa penuntut umum Pasal 1 sampai dengan 286 KUHAP, berikut penjelasan KUHAP tidak ada definisinya. Isu hukumnya adalah pertama eksekutor putusan pengadilan Tipikor yang penuntutannya oleh KPK, kedua akibat hukum jika komisi pemberantasan korupsi mengeksekusi putusan Tipikor. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum, bukan sekadar know-about. Sebagai know-how, penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yaitu melakukan pendekatan dengan cara melakukan telaah, berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan cara beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan eksekutor putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 1 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 dan Pasal Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo Pasal 270 KUHAP, yang menjadi eksekutor adalah kewenangan dari jaksa yang dibawah mahkamah agung baik perkara pidana umum dan perkara pidana khusus. Apabila Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut maka, Komisi Pemberantasan Korupsi melampaui batas kewenangannya sehingga eksekusi tersebut melanggar asas legalitas atau tidak sah dan batal demi hukum.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD.22/16 Sat e
Uncontrolled Keywords: Putusan, Eksekutor dan Akibat Hukum
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV7231-9960 Criminal justice administration
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MOHAMMAD PURNOMO SATRIYADI, 031314153018UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, Prof. Dr., S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 19 Dec 2016 17:15
Last Modified: 19 Dec 2016 17:15
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49525
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item