KLAUSULA “CROSS DEFAULT” DAN “CROSS COLLATERAL” DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

KEVIN TIO, S.H., 031414253036 (2016) KLAUSULA “CROSS DEFAULT” DAN “CROSS COLLATERAL” DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
TESIS KEVIN TIO.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berkembangnya kegiatan bisnis berakibat melonjaknya tuntutan pinjaman dalam jumlah yang terlampau besar dan melewati ketentuan batas maksimum pemberian kredit. Untuk menyelesaikan hal tersebut maka Bank dapat melakukan perjanjian kredit sindikasi atau club deal. Untuk mereduksi risiko yang terkandung dalam pemberian kredit melalui mekanisme kredit sindikasi maka bank dapat mencantumkan klausul cross default dan cross collateral dalam perjanjian kredit dan jaminan. Cross Default adalah klausul yang memberikan kewenangan bagi bank tanpa diperlukan somasi atau peringatan lagi untuk mengakhiri perjanjian kredit dengan nasabah. Sebagai konsekuensinya, bank akan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh debitur berdasarkan perjanjian kredit ini dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah ada dan/atau akan dibuat antara debitur dan bank termasuk perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau perpanjangannya, baik yang dibuat secara notariil maupun yang dibuat secara di bawah tangan yang mungkin ada, serta baik karena utang-utang pokok, bunga, bunga denda, denda, provisi, dan biaya lain sehubungan dengan utang dimaksud, dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi. Cross Collateral adalah klausul yang dimaksudkan agar jaminan yang telah diserahkan oleh debitur yang diikat sesuai dengan lembaga jaminannya akan ‘mengkait’ ke beberapa perjanjian kredit, baik atas satu nama, atau beberapa debitur pada bank dan / atau kreditur yang sama. Bahwa perumusan klausul ini lazimnya dicantumkan dalam akta perjanjian jaminan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 122/16 Tio k
Uncontrolled Keywords: perjanjian kredit, perjanjian jaminan, cross default, cross collateral
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
KEVIN TIO, S.H., 031414253036UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Yudha Hernoko, Prof. Dr. , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 20 Dec 2016 20:09
Last Modified: 20 Dec 2016 20:09
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/49687
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item