RAHNIAN MUTIARAM, 039614452
(2001)
BADAN ARBITRASE MUAMAlAT ISLAM (BAMUI) SEBAGAI ARBITRASE ISLAM DAN KEWENANGANNYA DALAM PENYElESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI'AH.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Arbitrase menurut Islam adalah sebagai suatu sarana penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam (arbiter) yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oIeh kedua belah pihak yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka, dan kedua belah pihak akan mentaati penyelesaian segketa oleh hakam atau para hakam yang mereka tunjuk itu. Persamaannya dengan Arbitrase Konvensional adalah sama -sama Lembaga Penyelesaian sengketa di luar peraditan. Selain itu mengenai prosedur juga sebagioan besar memuat ketentuan yang sarna. hanya saja dalam Arbitase Islam (BAMUI) dikenal adanya penyelesaian sengketa dengan "Prodeo".41 Selain itu dalam BAMUI penunjukan arbiter dilakukan oleh Ketua BAMUI.
Kewenangan BAMUI menurut anggaran dasamya adalah menyelesaikan sengketa - sengketa perbankan, industri, jasa yang dalam operasinya berkaitan dengan prinsip syari'at. Juga memberikan saran walaupun tidak terjadi sengketa.
Actions (login required)
|
View Item |