ERY CAHYD BUDIONO, 03&814274
(2000)
JUAL BELl MOBIL MELALUI PERANTARA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam hubungan hukum yang terjadi antara pemilik mobil dengan perantara penjualan mobil bekas dimana pemitik mobil hendak menjual mobilnya, terjadi hubungan hukum. Hubungan hukum ini bukanlah hubungan hukum yang bersifat kemakelaran seperti yang terjadi atau yang terkcnal di masyarakat. Selain itu, hubungan hukum ini juga bukanlah hubungan yang bersifat atau berpola komisioner walaupun terdapat istilah pemberian komisi dalam dunia perantara jual beli mobil bekas. Dan yang paling tepat, hubungan hukum ini adalah hubungan hukum yang tunduk pada pcrjanjian pemberian kuasa dimana pemilik mobil sebagai pemberi kuasa dan perantara jual beli. mobil bekas sebagai penerima kuasa.
Actions (login required)
|
View Item |