SRI YULISTIANY, 039614284
(2000)
PERJANJIAN JUAL BELl MELALUI E. COMMERCE.
UNSPECIFIED thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa hubungan kontraktual antara penjual dan pembeli dalam jual beli di e-commerce menurut kerangka hukum positif di Indonesia tunduk pada pengaturan buku HI BW mengenai perikatan. Namun dengan berdasarkan pada asas keterbukaan ( open System) yang ada didalam buku III BW, ketentuan tersebut tidak harus dilaksanakan, namun dapat disimpangi berdasarkan kesepakatan yang dibuat sendiri oleh para pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (1), bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagimana undang-undang bagi mereka yang membuatnya,sehinggga perjanjian tidak dapat di tarik kembali selain dengan kesepakatan kedua pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan bahwa para pihak dalam jual beli di e-commerce bebas untuk membuat perjanjian dalam bentuk apa saja dan berisi mengenai apa saja asalkan dilaksanakan dengan itikad baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, kebiasaan, dan asas-asas lain yang umum berlaku dalam sebuah perjanjian jual beli
Actions (login required)
|
View Item |