PURBORINI SRI UTAMI, 0395514096
(1999)
PENGGUNAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN
DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari pembahasan pennasalahan yang telah dilakukan pada bah-bah sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12S1/KMK/013/1988 fungsi didirikannya hidang usaha lembaga pembiayaan konsumen dalam lembaga pembiayaan adalah untuk menyediakan dana hagi pembelian barang kebutuhan konsumen. Barang perolehan yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan konsumen tersebut dimaksudkan untuk keperluan pribadi dari konsumen bukan untuk diusahakan atau menarik keuntungan materi atas barang tersebut. Namun dalam pral"1ek penggunaannya, barang perolehan tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan usahanya. Biasanya digunakan oleh usaha kecH yang dikelola secara perorangan atau individu. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan penggunaan yang dimaksudkan dengan pendirian lembaga pembiayaan konsumen yang diharapkan yakni untuk meml::lerikan kesernpatan bagi masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah untuk memiliki kendaraan bennotor maupun barang-barang elektronik untuk keperluan pribadinya maupun keluarga rumah tangganya.
Actions (login required)
|
View Item |