ERNA TRI WAHYUNI, 039614314
(2000)
TANGGUNGGUGAT PERS TERHADAP PEMBERITAAN DALAM MEDIA CETAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Suatu pemberitaan yang dilakukan oleh pers adakalanya mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dan atas kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari adanya suatu pemberitaan, maka objek berita dapat mengajukan gugatan terhadap pers dengan berdasar pasal 1365 BW atau pasal 1372 BW. 1) Bila pengajuan gugatan berdasar pasal 1365 BW, maka harus dibuktikan apakah perbuatan yang menimbulkan kerugian itu bersifat melanggar hukum, apakah pelaku bersalah, apakah kerugian timbul sebagai akibat perbuatan tersebut, dan apakah norma yang dilanggar mempunyai "strekking" untuk mengelakkan timbulnya kerugian.
Actions (login required)
|
View Item |