ANTON HARDIMAN, 039614390
(2000)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM -MEMINJAM DANA ANTAR BANK (INTERBANK CALL MONEY).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari berbagai uraian yang terdapat dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
a. Keberadaan Promissory note dalam transaksi pinjam-meminjam antar bank merupakan salah satu alat bukti Namun keberadaan promissory note belum memberikan perlindungan kepada pihak kreditur bahwa piutangnya akan dibayar. Promissory note dalam kedudukannya sebagai akta dibawah tangan masih sangat mungkin disangkal oleh pembuatnya baik mengenai materi maupun tanda-tangannya sehingga melemahkan perlindungan yang diharapkan bagi pihak kreditur (lending bank).
b. Apabila pada waktu yang telah ditentukan debitur (borrowing bank) tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi), maka bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pihak kreditur (lending bank), yaitu mengajukan gugatan perdata yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek dan meng~iukan permohonan pailit melalui Bank Indonesia yang diatur dalam Undang-undang KepaiIitan. Kedua cara tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
Actions (login required)
|
View Item |