HELPING FEBRIANTO DAELI, 079615249
(2002)
EKSISlSTENSI LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ERA UU No. 12 Thn. 1999 Tentang PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI DESKRIPSI DPRD KOTA SURABAYA).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Eksistensi DPRD dalam sistem pemerintaban daerab secara praktis adalab sebagai lembaga legislatif di daerah. DPRD berfungsi di dalam membuat peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan daerab.
Sistem pemerintahan yang demokratis menuntut adanya peran serta dan keterlibatan masyarakat di dalam proses-proses pembuatan kebijakan, dan DPRD sebagai dibentuk untuk mewadabi dan mewakili masyarakat. Namun pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD tidak dilaksanakan secara optimal. Keterbatasan sarana dan prasarana, Swnber Daya Manusia (SDM), adanya dominasi pihak eksekutif daerab dan pola rekruitment di DPRD merupakan faktor-faktor yang mengakibatkan tidak efektifuya pelaksanaan fungsi badan perwakilan tersebut. DPRD cenderung hanya sebagai alat legitimasi eksekutif daerab di dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan di daerah.
Sistem pemerintahan daerab yang diatur di dalam peraturan perundangundangan menjelaskan bagaimana eksistensi DPRD dalam pemerintahan daerah. uu tersebut mengatur kedudukan, hak dan kewajiban, dan kewenangan DPRD. Perubaban-perubahan kedudukan, hak dan kewajiban, dan kewenangan DPRD dengan diundangkannya UU No. 22 Tabun 1999 Tentang Pemerintahan Daerab menggantikan UU No.5 Tabun 1974 Tentang Pokok Pokok Pemerintahan Di Daerab secara tidak langsung mempengaruhi fungsi dan eksistensi DPRD dalam pemerintaban daerab. Kedudukan DPRD tidak lagi hanya sebagai lembaga pemberi saran dan pengawas yang pasif, tetapi menjadi lembaga yang dapat menentukan arab kebijakan, pembangunan daerah dan melakukan pengawasan sekaligus pengontrol yang aktif.
Di dalam UU No. 22 Tabun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah fungsi DPRD dapat dikategorikan dalam tiga bagian penting, yaitu: fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi sosialisasi politik. Dan ketiga fungsi ini dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat daerab sesuai dengan keinginan untuk melaksanakan demokratisasi di daerah.
Implementasi fungsi dan kewenangan DPRD di dalam UU No. 22 Tabun 1999 T entang Pemerintahan Daerah dapat menjelaskan eksistensi DPRD di dalam pemerintaban daerah. Ketika DPRD Kota Surabaya memutuskan dan menetapkan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, DPRD memutuskan untuk mengemban dan melaksanakan fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya.
Actions (login required)
|
View Item |