KURNIAWAN ARI UTOMO, 039910473 U
(2005)
PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR UMAT BERAGAMA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur tentang perkawinan campuran antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur perkawinan antar umat ber-agama.
b.
Tata cara pelaksanaan perkawinan campuran antar umat beragama
yaitu : Salah satu pihak beralih agama mengikuti agama suami atau istri; atau
- Salah satu pihak menundukkan diri pada hukum agama suami atau istri; atau Perkawinan hanya dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Actions (login required)
|
View Item |