ELISA RAKHMAYANTI, 039614279
(2000)
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN BARANG DENGAN
SISTEM CARTER KAPAl LAUT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian carter terjadi apabila ada kesepakatan antara pemilik kapal/pihak penyedia kapal dengan pihak penyewa ruangan kapal Pada dasarnya perjanjian carter yang lazim dikenal adalah carter menurut perjalanan (Time Charter) dimana pihak pemilik kapal mengikatkan diri selama waktu tertentu menyediakan sebuah kapal kepada pihak penyewa kapal dengan maksud menggunakan kapal tersebut dalam suatu pelayaran dengan suatu barga yang dihitung menurut lamanya waktu. Serta carter menurut perjalanan (Voyage Charter) dimana sewa kapal dibitung atas dasar banyaknya muatan yang diangkut sesuai yang diatur dalam carter party atau C/P, dengan demikian pencarter dapat menggunakan sebagian atau seluruh ruangan kapal yang disewa.
b. Setelah terjadi persetujuan perjanjian pengangkutan maka pengangkut berkewajiban untuk menjaga keselamatan barang yang diangkutnya mulai saat diterima hingga diserahkannya barang tersebut. Apabila terjadi kerugian, pengangkut wajib mengganti segala kerugian tersebut yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkan atau terjadi kerusakan pada barang tersebut, kecuali kerusakan itu dlsebabkan oleh suatu malapetaka yang tidak dapat dihindarinya maupun karena kesalahan dari pengirim sendiri
Actions (login required)
|
View Item |