PANG ANDREAS PANGESTU, 039614344
(2000)
TANGGUNG JAWAB EKSPEDITUR DALAM PENGANGKUTAN BARANG 01 LAUT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Setelah memperhatikan permasalahan yang telah dibahas dalam uralan terdahulu maka saya disimpulkan bahwa :
a. Ekspeditur sebagai perantara pihak yang hendak mengirim barang dan pihak yang hendak mengangkut barang maka ekspeditur berada di tengah -tengah antara pengirim dan pengangkut, oleh karena itu ekspeditur terikat pada 2 ( dua ) perjanjian yaitu perjanjian ekspedisi dan perjanjian pengangkutan. Dalam perjanjian ekspedisi, kedudukan hukum ekspeditur sebagai kuasa dari pengirim barang dan memiliki kedudukan yang sederajat dengan pengirim. Dalam perjanjian pengangkutan, ekspeditur bertindak atas namanya sendiri untuk kepentingan pengirim barang sehingga ia bertanggung jawab seeara penuh kepada pengirim alas kerusakan / kehilangan barang yang dikirim.
b.Pada dasarnya tanggung jawab ekspeditur dimulai pada saat barang mulat diserahkan oleh pengirim kepada ekspeditur dan berakhir pada waktu barang diserahkan kepada pengangkut atau ekspeditur bertanggung jawab atas kerusakan / kehilangan barang selama barang itu datam penguasaannya ( lihat pasal 87 KUHD ) namun tanggung jawab ekspeditur dapat lebih luas lagi dengan perkecualian 2 ( dua) hal:
1. Apabila kerusakan I kehilangan barang setelah barang diserahkan kepada pengangkut, dapat dibuktikan bersumber pads kesalahan / kelalaian
ekspeditur, maka kerugian itu dapat dibebankan kepada ekspeditur ( lihat pasa\ 88 KUHD ) ;
2. Apabila ekspeditur menggunakan ekspeditur antara maka ia bertanggung jawab atas baik buruknya pekerjaan dari ekspeditur antara (lihat pasal 89 KUHD).
Actions (login required)
|
View Item |