ACHMAD NUR HIDATAT, 039213634
(2000)
UPAH MINIMUM REGIONAL SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK PEKERJA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Penetapan Upah Minimum mengacu pada kebutuhan hidup minimum pekerja. Ukuran kesejahteraan dan / atau hidup layak pekerja tidak dapat disetarakan dengan jumlah pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam batasan upah minimum. Pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya hanya dapat diwujudkan dalam sistem pengupahan yang wajar. Upah minimum sebagai suatu sistem pengupahan, sekalipun masih banyak kekurangannya diarahkan pada perwujudan pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja melalui mekanisme penetapan upah sundulan.
b. Pengawasan ketenagakerjaan diadakan guna mengawasi berlakunya undangundang dan peraturan-peraturan ketenagaketjaan, dan kemudian mengumpulkan bahan-bahan untuk menyusun peraturan perundangundangan ketenagakerjaan yang lebih aspiratif Dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan -ketentuan upah minimum, selain dikenai ketentuan wajib lapor perusahaan, pengusaha diwajibkan membuat, memiliki dan memeliha buku upah. Masih adanya pelanggaranpelanggaran terhadap ketentuan upah minimum mencerminkan bahwa lembaga pengawasan ketenagakerjaan belum berfungsi sebagaimana mestinya. Kurangnya tenaga pengawas, sarana dan prasarana mobilitas dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat industri menjadi kendala utama pelaksanaan pengawasan.
Actions (login required)
|
View Item |