PATNA SUNU
(2000)
POLITIK HUKUM DALAM TRANSFORMASI HUKUM AGRARIA (Suatu Analisis Kritis Tentang Politik Penormaan Hukum Agraria di Indonesia).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bertitik tolak dari pembahasan tiap Bab terdahulu, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a. Politik hukum agraria di masa kolonial dipengarubi oleh berkembangnya ldeologi liberal pasca revolusi Perancis yang '"borjuistik" dan individualistik. Tradisi hukum Perancis yang pisitivistik berpengaruh pada hukum penjajah Belanda yang kemudian memberlakukannya di Indonesia atas asas konkordansi. Strategi yuridis yang digunakan untuk menguasai tanah yakni kalim tanah kosong sebagai "domein negara" dan memberikan hak erpacht kepada pemilik modal untuk eksploitasi sektor perkebunan. Basic agrarian law pada dua produk hukum Agrarische Wet 1870 dan Agrarisch Besluit 1870 memiliki rumusan nonnatif yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran Madzab Utrecht tentang '"domein negara" yang cenderung diskriminatif eksploitatif dan menafikkan keberadaan hukwn adat (hak ulayat). Struktur sistem hukum yang dibangun adalah sistem hukum represif.
Actions (login required)
|
View Item |