ALVIN HARMAN BONARDO S., 039113428
(1997)
CARA MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH DIATAS LAHAN EX JAWATAN PERKERETAAPIAN BELANDA (STUDt KASUS DI WlLAYAH SEMUT BARU SURABAVA).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari rangkaian pembahasan mengenai permasalahan sengketa tanah di wilayah Semut Baru, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Status tanah di wilayah Semut Barn yang menjadi sengketa antara Perumka DAOP VIII dengan warga masyarakat setempat adalah tanah negara. Sehingga bila perumka ingin menguasai tanah tersebut (untuk mendapatkan hak pengelolaan) harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Th. 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Th. 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Atas Tanah.
Actions (login required)
|
View Item |