D)OKO SUPRATIKNO, 039113431
(1996)
ASPEK HUKUM PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH PADA BEKAS TANAH PARTIKELIR YANG BElUM BERSERTIFIKAT (STUDI KASUS TANAH TUBANAN ).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan tanah-tanah Partikelir dan pasal
II ayat 1 Ketentuan Konversi Undang-undang No. 5 Tahun 1960,
maka tanah warga desa Tubanan Kecamatan Tandes Kotamadya
Surabaya yang dahulu dikuasai dengan hak eigendom No. 1307
dan merupakan bekas tanah partikelir yang termasuk jenis tanah usaha menurut pasal 5 Undang-Undang No.1 tahun 1958. Setelah diundangkannya UUPA dan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No.2 tahun 1962 sebagai pelaksanaan UUPA tersebut maka hak usaha atas tanah partikelir dikonversi menjadi hak milik. Pendaftaran konversi hak atas tanahnya dilakukan menurut pendaftaran hak-hak Indonesia.
Actions (login required)
|
View Item |