GUSTI RATIH WIDIATI, 031211131057
(2016)
BATASAN INDIKASI KEDARURATAN MEDIS SEBAGAI ALASAN DIPERBOLEHKANNYA TINDAKAN ABORSI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Aborsi yang sering kita kenal sebagai tindakan menggugurkan kandungan,
pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana pengaturan mengenai aborsi masuk pada bab kejahatan
terhadap nyawa. Aborsi masih menjadi perdebatan bagi kelompok yang mengadopsi
paham pro-life dan pro-choice. Meningkatnya Angka Kematian Ibu, adanya
International Conference on Population and Development di Kairo, tahun 1994 dan
adanya Fourth World Conference on Women di Beijing, tahun 1995 mengupayakan
agar kesehatan reproduksi wanita dapat dijaga, serta mengurangi praktek aborsi
illegal yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga medis
profesional. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian
larangan aborsi, yakni pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan
indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan.Namun dalam hal indikasi
darurat medis, Undang-Undang kesehatan tahun 2009 tidak memberikan penjelasan
mengenai batasan atas keadaan darurat medis secara jelas.
Kata Kunci : Aborsi, Batasan, Indikasi Kedaruratan Medis
Actions (login required)
|
View Item |