EUSEBIUS PURWADI, 030211475 U
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BEKERJA SEBAGAI PEMBANTU RUMAH TANGGA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari semua pembahasan dan penguraian yang ada dalam Bab II dan Bab III maka di dalam Bah IV ini dapat disimpulkan sebagai berik:ut:
a. Kedudukan anak dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakeIjaan termasuk kategori tenaga keIja sehingga ia mempunyai hak memilih, memperl"lleh dan mendapatkan pekeIjaan yang layak, termasuk hak anak untuk memilih, memperoleh, dan mendapatkan pekerjaan sebagai Pembantu rumah Tangga. Pembantu Rumah Tangga dapat disebut pekerjalburuh sedangkan orang ~orseorangan yang mempek:eIjakan orang sebagai Pembantu Rumah Tangga dapat disebut sebagai majikan atau pemberi keIja karena hubungan antara Pembantu Rumah Tangga dan orang perseoranan dalam rumah tanggalkeluarga adalah hubungan keIja. Hubungan keIja tersebut terjadi karena adanya peIjanjian kerja antara Pembantu Rumah Tangga dan orang perseorangan keluargalrumah tangga yang mengandung unsur pekerjaan, dibawah perintah dan upah. Dengan demikian anak yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga dapat dikategorikan pekeIja atau buruh sehingga ia berhal mendapat perlindungan hukum sebagai pekerja pada umumnya.
Actions (login required)
|
View Item |