NUR DARMAWATI, 030111097U
(2005)
PERLIN DUNGAN HUKUM PENERIMA LISENSI
PADA PERJANJIAN LISENSI PATEN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pengaturan mengenai perjanjian lisensi paten dapat ditemukan dalam Bagian Kedua Bab V tentang Lisensi yaitu tepatnya pada Pasal 69 hingga Pasa! 73 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Pasal-pasa! ini mengatur dengan tegas tentang Lisensi Paten. Sedangkan konsepsi utama mengenai perjanjian tidak diatur dalam pasa!-pasal tersebut. Dalam hal int, yang menjadi acuan adalah BW (KUHPerdata). Pada pasal 1313 BW mengatur bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, artinya dalam perjanjian orang yang satu dengan yang lain saling terkait. Perbuatan para pihak untuk mengadakan perjanjian ini di dasari oleh adanya asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 BW). Sehuah asas yang mengetengahkan suatu prinsip bahwa para pihak dapat membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya. Hal int pula yang diadopsi oleh para pihak yang ingin membuat pcrjanjian lisensi. Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 1320 BW jo Pasal 1338 BW, para pihak dapat membuat perjanjian lisensi paten dimana dari pcrjanjian perjanjian pembenan 1isensi tersebut akan timbul hak dan kewajiban dan masing-masing pemberi dan penerima lisensi.
Actions (login required)
|
View Item |