GARDINI FITRIANA, 039914904
(2003)
KEABSAHAN KAWIN HAMIL DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS ANAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bah-bab sebelumnya adalah sebagai berikut :
1. Ada beberapa pendapat mengenai keabsahan kawin hamil yang berasal dari para ulama dan dari berasal hukum positif kita yakni Kompilasi Hukum Islan:,t. Diantara pendapat-pendapat tersebut yang paling relevan dan rasional adalah yang terdapat dalam KHl. KHl secara jelas memperbolehkan kawin hamil asal dengan lakilaki yang menghamilinya. Tetapi bukan berarti nikah tambelan tidak sah, sebab tidak termasuk dalam larangan kawin. Kawin hamil tentu saja juga harus memperhatikan syarat dan rukun nikah seperti yang terdapat dalam UU Perkawinan. Dengan demikian wanita hamil dapat dinikahkan tanpa menunggu proses persalinan, tidak perIu dilakukan pernikahan ulang dan tidak berIaku masa iddah.
Actions (login required)
|
View Item |