FARIDA AILIN TAUFAN, 030 010751 U
(2003)
PENCEGAHAN PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) SECARA ILEGAL MELALUI PERMENAKER NO.: PER -021 MEN 11994 DAN
KEPMENAKER NO.: KEP -441 MEN 11994.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Informasi yang jelas, benar dan sederhana sangat diperlukan bagi pencari kerja yang berminat ke luar negeri terutama pencari kerja yang berdomisili di daerah pedesaan. Salah satu faktor pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara i1egal adalah karena gajinya lebih tinggi dari tenaga kerja yang berangkat secara legal. Selain itu, prosedur pendaftaran yang terlalu rumit bagi calon pencari kerja.
2. Penanganan masalah TKI dengan upaya hukum yung dilukukan oleh TKI Legal bila mendapat kerugian dari PJTKI maupun ealo baik itu terkait dalam pengiriman TKI sebelum berangkat, sedang dalam hubungan kerja dan kepulangan TKJ setelah selesai masa kontrak. Dalam penyelesaian permasalahan terscbut dari segi perdala dapal menuntul ganti rugi sedangkan dari segi pidananya ditinjau dari kasus penipuan TKI ada unsur pasal 378 dan pasal 372 KUHP ( Kitab Undang -undang Pidana ).
Actions (login required)
|
View Item |