CHOIRUL ANWAR HARIYONO
(2003)
TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
a. Pengaturan perlindungan hukum anak di Indonesia telah menjadi bagian dari upaya perwujudan keadilan bagi anak dan pemenuhan hak-hak anak. Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan baik secara fisik, psikis, seksual maupun kekerasan ekonomi ban yak diatur dalam beberapa aturan hukum positif disertai ancaman sanksi dan pidana yang tegas. Negara, pemerintah, masyarakat dan keluarga merupakan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap impJementasi aturan hukum positif dan upaya penegakan hukumnya. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak sebagai perangkat hukum utama yang dijadikan acuan bagi peraturan perundangan lainnya, dapat efektif berlaku jika pemerintah dan aparat penegak hukum bersama dengan masyarakat dan elemen di dalamnya secara sinergis dan terpadu berusaha mengupayakan keadilan bagi anak sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Actions (login required)
|
View Item |