RINA MARIANA, 039914892
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI DALAM PERKARA PIDANA (SUATU TINJAUAN DARI UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1981, UNDANG·UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 jo UNDANG·UNDANG NO. 20 TAHUN 2001).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan.
a. Peranan saksi merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam mengungkap terjadinya suatu tindak pidana, dan keterangan saksi ini penting untuk mengungkap kebenaran materiil Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), tenyata tidak memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi saksi dan tidak dapat memberikan jaminan bagi keamanan saksi di dalam memberikan keterangannya baik pada waktu penyidikan ataupun pada waktu pemeriksaan di depan persidangan. Di dalam UndangUndang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, walaupun telah diatur mengenai perlindungan hukum terhadap pelapor, yaitu dengan merahasiakan identitas pelapor serta tidak wajib untuk hadir pada waktu persidangan , akan tetapi belum ada realisasi yang nyata dari bentuk perlindungan hukum tersebut dan juga tidak dijelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum bagi saksi-saksi yang lain yaitu selain pelapor.
Actions (login required)
|
View Item |