IKA RAHMAWATI, 030111149U
(2005)
HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Seorang anak yang menjadi korban perceraian menurut Undang-undang No 1 tabun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tetap mempunyai hak untuk memperoleh perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Selain itu anak juga berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang dari keluarga dan orang tua pada khususnya. Orang tua dalam hal ini mempunyai kewajiban atas kehidupan si anak. Menurut Kompilasi Hukum Islam di dalam pasal 77 ayat 3, disebutkan bahwa "Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak· mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya". Dalam hal ini tanpa terkecuali, apakah itu seorang ayah atau ibu, apakah masih bersatu atau sudah bercerai
Actions (login required)
|
View Item |