META SONYA, 039810385U
(2005)
PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA
PERSEROAN TERBATAS PUSAT PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN MINYAK DAN GAS (PERSERO)
CEPU JAWA TENGAH.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Rini Budiarti tidak masuk kerja di PT Pusdiklat Migas (Persero) karena sedang menjalani pemusatan latihan nasional sebagai seorang atlit untuk persiapan pecan olah raga Negara-negara Asia Tenggara di Philipina. Hal ini berarti bahwa pemusatan latihan tersebut merupakan tugas yang membawa nama baik Negara dalam dunia olah raga. Membela nama baik Negara tidak dapat digunakan sebagai alasan perusahaan untuk memutus hubungan kerja Rini Budiarti sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003. PT Pusdiklat Migas (Persero) memutus hubungan kerja Rini Budiarti tidak dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana pasal 151 jo pasal 1555 UU No. 13 Tahun 2003, sehingga dianggap tidak pernah terjadi pemutusan hubungan kerja pada PT Pusdiklat Migas (Persero) atas diri Rini Budiarti
Actions (login required)
|
View Item |