ASTUTI INDAH AUGUSTINI, 030111070U
(2005)
TANGGUNG JAWAB BROKER ASURANSI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan maian serta pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan. Kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Broker asuransi adalah perantara yang berkedudukan . sebagai pihak konsultan sekaligus penyelenggara penutupan asuransi untuk. kliennya, penerima kuasa dari kliennya yang tunduk pada perjanjian pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1792 sampai dengan 1819 KUHPerdata dan perantara asuransi yang bebas dan tidak terikat dengan perusahaan asuransi tertentu, bertindak untuk. dan atas kepentingan tertanggung, serta tidak disamakan dengan makelar sebagajmana termaksud dalam KUHD .
2.
Peranan dan fungsi broker didalam petjanjian asuransi ialah memberi guidance yang baik mngenai tindakau-tindakan yang wajib dilakukan tertanggung menurut kondisi polis, broker untuk. dan ats nama tertanggung, akan menuntutkan klaim tersebut pada penanggung. SeWn itu broker juga membantu penempatan kepentingan pada asuransi sebingga meringankan tugas dari penanggung didalam melayani masyarakat.
Actions (login required)
|
View Item |