JULIETTE WILLEKE S, 030015057
(2005)
TANGGUNG JAWAB PT DHL ATAS KESELAMATAN BARANG KIRIMAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sebagai ekspeditur PT DHL bertanggung jawab penuh untuk terselenggaranya pengangkutan barang -barang tersebut dengan aman dan utrih sampai ke tempat tujuan. Sehingga apabila terjadi kerugian pada barang kiriman maka PT DHL bertanggung jawab sebagai ekpeditur atas kerugian pada barag kiriman. Sebagai Penganglcut PT DHL bertanggung jawab atas akibat yang timbul oleh pengoperasiannya daalm proses pengiriman barang ke tempat tujuan
« yaitu musnah, hHang atau rusaknya barang yang diangkut. Tetapi Pasal 91 KUHD memberikan batasan terhadap tanggung jawab PT DHL sebagai pengangkut
Actions (login required)
|
View Item |