PENI NUSWANTARI, 030115270
(2005)
TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEGIATAN L/C (STUDI KASUS PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Direksi bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian PT. Pertanggungjawaban penuh direksi ini hanya terbatas pada tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Selarna tugas dan kewenangan yang ia lakukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dan untuk kepentingan PT, maka segala resiko yang mungkin timbul menjadi tanggungjawab PT. Narnun, apabila direksi melakukan perbuatan diluar batas kewenangannya dan bukan untuk kepentingan PT melainkan untuk kepentingannya diri sendiri, maka direksi akan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya tersebut. Sarna halnya dengan penyimpangan dalarn pelaksanaan LIe yang dilakukan bukan untuk kepentingan BNI melainkan untuk kepentingan pribadi pengurusnya. Direksi yang memiliki tugas dan kewemangan dalarn pelaksanaan LIe yaitu direktur tresuri dan intemasional khususnya divisi intemasional bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Narnun, tidak hanya direksi yang bertugas dan berwenang dalarn pelaksanaan LIe saja yang bertanggung jawab, direktur kepatuhan dan direktur manajemen resiko juga turut bertanggung jawab atas penyimpangan yang teIjadi. Hal ini dikarenakan tugas direkrur kepatuhan dan direktur manajemen resiko yang erat kaitannya
dengan pelaksanaan kegiatan usaha BNI.
Actions (login required)
|
View Item |