ANUGERAH NATALIS, 030010765U
(2005)
PENYELESAIAN KREDIT MACET ATAS AGUNAN BERUPA TANAH BERSERTIFIKAT TUMPANG TINDIH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Pemegang hak tanggungan memperoleh perlindungan hukum terhadap barang-barang yang dibebani sebagai agunan berupa hak preftren, namun jika barang yang dibebani sebagai agunan tersebut berupa sebidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan diterbitkan sertipikat tumpang tindih, maka salah satu di antaranya sebagai kreditur konkuren sehingga tidak mempunyai hak preferen atas tanah yang dibebani sebagai agunan.
b.
Kreditur yang ketika kantor ,lelang tidak bersedia melelang ,barang agunan dengan alasan sertipikatnya tumpang tindih, melakukan upaya menggugat debitur atas dasar wanpreStasi, karena tidak dapat mengembalikan kreditnya, sekaligus penentuan pemilik yang sah atas tanah tersebut melalui Pengadilan Negeri. Jika telah terbukti pemilik yang sal\. maka dapat mengajukan gugatan pembatalan pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha yang menerbitkan suatu ketetapan tertulis, individual, final dan berakibat hukum terhadap seseorang atau badan hukum.
Actions (login required)
|
View Item |