MUHAMMAD HlKMAH
(2004)
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK AtAS PPN PADA
TRANSAKSI PEMBILIAN KONTAINER OLEH PERUSAHAAN
PELAYARAN ASING DI HONGKONG UNTUK KEPENTINGAN
BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA
(KASUS PADA PT. "X" DI SURABAYA).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara. Dari segi ekonomi, pajak merupakan pemindahan sumber daya dad sektor privat kepada sektor publik yang sedikit banyak mempengaruhi daya beli atau daya belanja dari sektor privat. Dalam melaksanabn perpajakan terdapat perbedaan kepentingan antara pemerintah dengan Wajib Pajak, dilnana pemerintah berusaha untuk mendapatkan penerimaan pajak sebesar-besamya dari Wajib Pajak sedangkan Wajib Pajak berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin. Untuk dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan penghematan beban pajak maka pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak harns dikelola dengan baik melalui perencanaan pajak.
Perencanaan pajak (tax planning) adalah bag ian dari fungsi manajemen pajak yang merupakan suatu proses pengintegrasian usaha-usaha Wajib Pajak atau sekelompok Wajib Pajak untuk meminimalisasikan beban atau kewajiban pajakoya dengan memanfaatkan fasiIitas perpajakan, penghematan pajak, dan penghindaran pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Pada penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode penelitian ini bertujuan untuk Penelitan deskriptif ini bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki atau obyek studio Proses penelitian ini menitikberatkan pada pemahaman, pemikiran, dan persepsi peneliti.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini menyatakan bahwa perencanaan pajak pertambahan nilai (PPN) dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh negara-negara yang berkaitan dengan kegiatan usaha, misalnya tarif pajak yang rendah maupun tax heavens yang diberlakukan suatu negara
Actions (login required)
|
View Item |