MOHAMAD RIZKY NUGROHO, 041310513053
(2016)
PROSEDUR ADMINISTRASI CUTI PEGAWAI
PT KERETA API INDONESIA DAERAH OPERASI 8
SURABAYA.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan penjelasan sebelumnya dan pelaksanaan kegiatan praktik
kerja lapangan pada unit sumber daya manusia PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Daerah operasi 8 Surabaya selama 3 (tiga) bulan dapat diambil beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah salah satu penyedia jasa
transportasi terbesar di Indonesia yang melayani ribuan bahkan jutaan
masyarakat di Indonesia. Rangkaian produk dan layanan yang disediakan
oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) meliputi layanan penumpang,
angkutan barang, dan pengusahaan aset.
2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 memiliki salah satu unit yang
bergerak dalam kepegawaian atau bisa disebut dengan unit sumber daya
manusia. Tugas unit sumber daya manusia adalah mengadakan proses
rekrutmen pegawai baru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat
dan tingkat Diploma tiga (DIII) atau Strata satu (S1) sesuai dengan
instruksi dari kantor pusat di Bandung. Rekrutmen juga meliputi tahap
validasi seleksi administrasi, test kesehatan, test psikotest, dan wawancara.
Selain tugas tersebut, unit sumber daya manusia juga melayani pegawai
yang akan menjalankan cuti, melayani pegawai dalam pembuatan kartu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu Jaminan sosial tenaga
kerja (Jamsostek), kartu pegawai dan kartu istri atau suami, mengelola
arsip kepegawaian, hingga melayani pegawai dalam kepengurusan
pensiun.
3. Pengajuan surat izin cuti pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop
8 Surabaya seluruhnya diajukan dan diberikan pengesahan pada kantor
pusat daop 8 Surabaya melalui unit sumber daya manusia.
4. Cuti merupakan kegiatan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam
jangka waktu tertentu atau dapat juga merupakan hak pegawai berupa izin
tidak masuk bekerja yang dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu dan
pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tententu apabila
kepentingan dinas yang sangat mendesak. Pada bagian sumber daya
manusia PT Kereta Api Indonesia Daerah operasi 8 Surabaya prosedur
permohonan cuti dibagi menjadi dua golongan yaitu prosedur permohonan
cuti pegawai (non-pejabat) dan prosedur cuti pegawai (pejabat).
5. Prosedur permohonan cuti pegawai (non-pejabat) yang telah diterapkan
oleh unit sumber daya manusia PT Kereta Api Indonesia Daerah operasi 8
Surabaya prosesnya lebih mudah dan cepat, dengan perpaduan sistem
manual dan digitalisasi. Prosedur pembuatan cuti pegawai non-pejabat ini
tidak perlu mencari pegawai pengganti untuk menjalankan tugas selama
cuti tersebut berlangsung.
6. Prosedur permohonan cuti pegawai (pejabat) yang terdapat pada bagian
sumber daya manusia PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8
Surabaya sama halnya dengan cuti pejabat biasa, yaitu dengan manual dan
digitalisasi. Namun yang membedakan adalah pejabat harus memiliki
pelakhar dan pymt. Fungsi pelakhar sebagai pegawai yang diamanahi
untuk menggantikan tugas-tugas dari pejabat terkait selama proses
pengambilan cuti. Sedangkan pymt yaitu yang menandatangani izin cuti
tersebut. Selain pelakhar dan pymt permohonan cuti khusus pejabat juga
dilampirkan dengan telegram cuti yang dikirimkan pada upt post kereta
api.
7. Jumlah permohonan cuti pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero)
beraneka ragam. Pembagian cuti dalam perusahaan dibedakan menjadi 8
(delapan) jenis bagian yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti haid,
cuti bersalin, cuti karena menjalankan ibadah keagamaan, cuti karena
alasan penting, dan cuti di luar tanggungan perusahaan.
8. Hanya pejabat berwenang yang dapat memberikan izin cuti dan yang
menandatangani surat izin cuti.
9. Tunjangan dan tata cara pembayaran sebagaimana pasal 84 Undang-
Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa
selama pekerja melaksanakan istirahat panjang atau cuti besar berhak
mendapatkan penghasilan penuh
Actions (login required)
|
View Item |