SHOBY HUSNUL WALIDAYNI, 041310213059
(2016)
PELAKSANAAN PPH PASAL 23
ATAS JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA
PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)
SURABAYA.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan di bab 2, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Surat Perjanjian Kerja Sama yang digunakan yaitu hanya pengisian
form yang diisi oleh PT X kepada PT Pelabuhan Indonesia III
(Persero) atas penggunaan Jasa Pelayanan Kepelabuhanan yaitu Jasa
Sandar Kapal.
2. Atas jasa pelayanan kepelabuhanan yang dilakukan PT Pelabuhan
Indonesia III (Persero) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh
23) sebesar: 2% dari Nilai Kontrak (exclude PPN)
3. PT X telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepda PT Pelabuhan
Indonesia III (Persero) sesuai dengan kewajiban perpajakannya.
4. PT X membuat bukti potong PPh Pasal 23 dijadikan 1 (satu) atas 10
transaksi dalam 1(masa) yang sama.
Actions (login required)
|
View Item |