Nunuk Dyah Premanasari
(2002)
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM TRANSAKSI e-banking MELALUI INTERNET.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kesimpulan
a. Penyalahgunaan teknologi infonnasi juga dapat terjadi dalam transaksi e-banking yang menggunakan media internet dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila penyalahgunaan teknologi infonnasi tersebut mengakibatkan kerugian baik dari pihak bank maupun dari para pengguna jasa bank, baik yang dilakukan oleh karyawan bank sendiri (secara intern) maupun oleh pihak-pihak lain (secara ekstern).
b. -Perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan dalam transaksi ebanking dilakukan dengan penegakan hukum yang erat kaitannya dengan kualitas dan kuantitas produk hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan kesadaran hukum masyarakat. -Upaya hukum guna perlindungan hukum tersebut juga dapat ditempuh gugatan perdata, sedangkan perlindungan hukum pidana akan bergantung pada upaya penemuan hukum karena belum ada hukum pi dana positif yang mengatur persoalan tersebut.
- Perlindungan hukum dalam hal tersebut belum dapat diharapkan optimal dan akan bergantung pada penataan bisnis internet banking.
Actions (login required)
|
View Item |