Wahyu Adi Hartanto (2001) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG BIS ANTAR KOTA BERKAITAN DENGAN ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text (ABSTRAK)
KK Dag 06.02 Har P(2001).pdf Download (56kB) | Preview |
Abstract
I. Kesimpulan 1. Fungsi pengangkutan disini adalah memindahkan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan tujuan dari pengangkutan itu sendiri adalah meningkatkan daya guna dan nilai atau untuk mencapai serta meninggikan manfaat serta efisiensi. Dalam menyelenggarakan pengangkutan, tentu. saja tidak luput dari resiko, seperti kerusakan, kehilangan, dan bahkan resiko yang terjadi luar kemauan dan kemampuan kita maupun pihak pengangkut. Jika peristiwa itu terjadi maka pengangkut akan menderita kerugian, dan untuk meringankan beban pengangkut dalam mengganti kerugian maka jalan yang dapat ditempuh adalah dengan asuransi. 2. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh penumpang. Sedangkan Dana Kecelakaan Lalu Untas Jalan diatur dalam UndangUndang Tahun 1965 bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi pada alat angkutan penumpang umum. Mengenai pelaksanaan pemberian santunan terhadap keceJakaan penumpang, besarnya santunan telah diatur sendiri dalam
Actions (login required)
View Item |