VONY WIDIANTI, 030111254U
(2005)
JUAL BELl ORGAN TUBUH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Menurut hukum Islam, apapun alasannya jual beb organ tubuh hukumnya adalah haram. Alasan dari diharamkannya kegiatan ini, karena kegiatan jual beli organ tubuh tesebut telah melanggar/tidak sesuai dengan ajaran dalam hukum Islam. Selain hukum Islam yang melarang dilakukannya kegiatan ini, hukum di Indonesia juga tidak memperbolehkan adanya kegiatan ini. Hal ini tercantum dalam pasal 33 ayat (2) UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan pasal 17 PP No.1811981 tentang bedah mayat klinis dan anatornis Hukum Islam memperbolehkan adanya transplantasi organ tubuh, asalkan pada kegiatan tersebut tidak mengarah pada permir,taan imbalan sejumlah uang tertentu yang telah dipersyaratkan sebelumnya, yang dikhawatirkan akan mengarah pada jual beli organ tubuh. Tetapi jika memang terjadi pemberian imbalan atas suatu orga~ tubuh yang teJah diberikall seseorang pada orang lain tersebut, hal itu boleh saja dilakukan asalkan pada saat pemberian imbalan tersebut tidak dipeIjanjikan sebelumnya dan tidak ditentukan besar imba!annya Dengan kata lain pemberian imbalan kepada si pemilik organ oleh si penerima organ tersebut, hams dilakukan seikhlasnya.
Actions (login required)
|
View Item |