ALASAN PERMOHONAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS OLEH KEJAKSAAN

TRIYONO YULIANTO, 031214153060 (2013) ALASAN PERMOHONAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS OLEH KEJAKSAAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
THB. 07-16 Yul a abstrak.pdf

Download (958kB) | Preview
[img] Text (fulltext)
THB. 07-16 Yul a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT 2007), Kejaksaan diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas ke Pengadilan. Alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas oleh Kejaksaan yaitu Perseroan Terbatas melanggar kepentingan umum atau Perseroan Terbatas melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam UU PT 2007 tidak dijelaskan tentang pengertian melanggar kepentingan umum atau melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kurang lebih sekitar 19 peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi kepentingan umum baik secara intensional maupun secara ekstensional dan putusan pengadilan yang memberikan definisi secara evaluatif, maka definisi dari kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, kepentingan negara, kepentingan masyarakat atau kepentingan pembangunan atau kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan menghormati kepentingan-kepentingan lain dengan menyerahkan penilaiannya kepada Hakim / Pengadilan. Kepentingan umum meliputi kurang lebih 70 (tujuh puluh) kepentingan. Sedangkan sesuai Pasal 2 UU PT 2007 dan perkembangan Pasal 1365 Bugerlijk Wetboek maka perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang tertulis maupun tidak tertulis, sehingga secara khusus perbuatan pidana yang dilakukan oleh direksi dapat digunakan sebagai alasan oleh Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas ke Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh direksi tersebut dilakukan untuk menjalankan pengurusan Perseroan Terbatas, untuk kepentingan Perseroan Terbatas, dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU PT 2007 dan/atau anggaran dasar Perseroan Terbatas.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB. 07-16 Yul a
Uncontrolled Keywords: PERMOHONAN PEMBUBARAN, PERSEROAN TERBATAS, KEJAKSAAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
TRIYONO YULIANTO, 031214153060UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Widyantoro, S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 08 May 2017 20:32
Last Modified: 08 May 2017 20:32
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/57260
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item