ARFAN FAIZ M., 039414034
(1998)
UJI MATERIIL UNDANG-UNDANG SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI RAKYAT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik oleh penulis dalam bab terakhir ini, yaitu;
Pertama, bahwa uji materiil yang diatur dalam hukum positif, tidak memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Hal ini disebabkan karena adanya kerancuan teoritis, maupun juridis, yaitu ketidakjelasan tentang peraturan mana yang harus diikuti dari beberapa peraturan yang ada, serta lembaga mana yang berwenang melakukan uji materiil tersebut. Hal inilah yang menyebabkan pelaksanaan uji materiil ini menjadi tidak efektif.
Selain itu hal ini juga disebabkan karena dalam hukum positif, uji materiil hanya bisa dilakukan pada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Yang berarti undang-undang tidak bisa diuji secara materiil. Ketika undang-undang tidak dapat diuji itu berarti negara kita
telah bergeser dari rechtsstaat menjadi machtsstaat, karena
undang-undang tersebut adalah produk penguasa, yang dengan begitu kebijakan-kebijakan yang dilakukannya bisa
dilegalisasi dengan undang-undang yang dibuatnya. Kedua, bahwa untuk itu perlu dijajaki upaya pengujian secara materiil terhadap undang-undang perlindungan hukum bagi rakyat. Dengan adanya pengujian secara materiil terhadap undang-undang ini, maka akan bisa dikontrol kembali kebijakan penguasa yang dituangkan dalam undang-undang, apakah sesuai dengan rechtsidee yang tertuang dalam konstitusi kita.
Ketiga, bahwa yang berhak melakukan uji materiil sampai tingkat undang-undang adalah Mahkamah Agung secara aktif tanpa melalui proses litigasi, dan lembaga peradilan yang lain dalam proses litigasi, bukan seperti yang diatur dalam PERMA No.1 Tahun 1993: karena PERMA tersebut tidak bisa mengalahkan peraturan perundangan sebelumnya yang mempunyai tingkatan yang lebih tinggi. Selain itu juga karena Hanya Mahkamah Agunglah, lembaga judiciil yang mempunyai kedudukan sejajar dengan lembaga legislatif.
Uji materiil tanpa melalui proses litigasi ini hendaknya harus dilakukan secara aktif, tanpa menunggu adanya gugatan atau permohonan uji materiil. Karena di samping tidak ada kriteria siapa subyek yang punya kapasitas mengajukan gugatan atau permohonan uji materiil ini, juga karena memang kewajiban Mahkamah Agung untuk menguji setiap peraturan perundang-undangan yang ada sebagai lembaga judiciil, yang akan menjaga konsistensi negara hukum yang dianut Indonesia dalam konstitusinya.
Actions (login required)
|
View Item |