WAWAN SUDARTO, 039313667
(1998)
TANGGUNG GUGAT PERUMKA
TERHADAP PENUMPANG KERETA API
YANG MENJADI KORBAN AMUKAN MASSA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian pengangkutan kereta api terjadi sejak adanya
kesepakatan antara Perumka sebagi pihak pengangkut dengan penumpang. Terjadinya kesepakatan antara Perumka dengan penumpang yaitu sejak adanya pembayaran harga atau pembelian tiket oleh penumpang. Dengan terjadinya perjanjian pengangkutan tersebut, melahirkan hak dan kewajiban secara timbal balik bagi kedua belah pihak. Hanya pihak penumpang yang mempunyai dokumen pengangkutan yang sah dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Perumka sebasai pihak pengangkut, bila terjadi wansprestasi, dimana pihak penumpang berhak memperoleh pembatalan ganti kerugian dari pihak pengangkut beserta pembatalan perjanjian pengangkutannya (aesuai pasal 1267 BW).
Actions (login required)
|
View Item |