IDA AYU DESSY PRIMAWATI, 0394123978
(1998)
TANGGUNG GUGAT PERANTARA PEDAGANG
EFEK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI EFEK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dapat melakukan kegiatan usahanya di bursa apabila telah memperoleh izin usaba dari Bapepam dan telah menjadi anggota bursa efek sesuai yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanya. Peranan Perantara Pedagang Efek diperlukan pada pasar perdana, yaitu membantu penjamin emisi dalam memasarkan efek (sebagai Perantara penjual) dan juga dalam pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di Bursa). Perusahaan pialang bisa bertindak atas nama pemodal kalau sedang melaksanakan amanah pemodal, atau bertindak atas kepentingannya sendiri ketika melakukan transaksi untuk portofolionya sendiri.
Actions (login required)
|
View Item |