PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

RAHMAT HIDAYAT, S. H., 031224153139 (2017) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (258kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS OK FIX.pdf
Restricted to Registered users only until 18 September 2020.

Download (1MB)

Abstract

Dalam pasal 1 poin ke-1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa “ Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Serta dalam pasal 3 ayat ke-1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa “ Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum”. Pengaturan partai politik oleh negara juga dapat ditinjau dari keberadaan dan status partai politik sebagai badan hukum. Partai politik sebagai suatu organisasi, sebagaimana organisasi lainnya yang dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat, keberadaannya dalam lalu lintas hukum hanya diakui jika berbentuk badan hukum. Menurut Kelsen, beberapa orang dikatakan membentuk suatu organisasi yang berbadan hukum atau korporasi (corporation), jika tindakan mereka diatur oleh suatu tatanan, yaitu suatu sistem norma. Partai politik sebagai suatu badan hukum juga memiliki konstitusi yang berisi aturan-aturan penting bagi partai tersebut. Dari beberapa teori tentang pertanggungjawaban pidana suatu badan hukum, maka apabila ada kader atau pengurus atau bahkan pejabat partai politik yang melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, menurut Teori Direct Corporate Criminal Liability, maka partai politik yang merupakan badan hukum tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Menurut teori ini, badan hukum bisa melakukan sejumlah delik secara langsung melalui para agen yang sangat berhubungan erat dengan badan hukum tersebut, bertindak untuk dan/atau atas nama badan hukum. Mereka tidak sebagai pengganti dan oleh karena itu, pertanggungjawaban korporasi tidak bersifat pertanggungjawaban pribadi..

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 43/17 Hid p
Uncontrolled Keywords: Partai Politik, Badan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, dan Korupsi
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RAHMAT HIDAYAT, S. H., 031224153139UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Endro Purwoleksono, Prof. Dr. , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 18 Sep 2017 01:00
Last Modified: 18 Sep 2017 01:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61544
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item