PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Muhtadi, S.H., 031324153079 (2017) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Thesis thesis, Universitas Airlangga.

[img]
Preview
Text (abstrak)
abstrak.pdf

Download (259kB) | Preview
[img] Text (full text)
TESIS FIX.pdf
Restricted to Registered users only until 18 September 2020.

Download (2MB)

Abstract

Korporasi sebagai subjek hukum yang belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia. Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana hanya dapat ditemukan dalam perundangundangan hukum pidana di luar KUHP yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus seperti tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana ratio legis munculnya pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang?; dan (2) bagaimana akibat hukum ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Tipe penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Ratio legis munculnya pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang TPPU mengingat korporasi dan/atau pengurus korporasi dapat melakukan atau ikut serta membantu tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, Undang-Undang TPPU selain menetapkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan juga mengatur penjatuhan pidana kepada Korporasi dan kepada Personil Pengendali Korporasi akibat tindak pidana pencucian uang; dan (2) Akibat hukum ketentuan pertanggungjawaban korporasi dalam Undang-Undang TPPU menjadikan korporasi dapat dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana pencucian uang. Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang TPPU menegaskan bahwa Korporasi dapat dikenakan pidana denda dan bahkan dapat dikenakan pidana tambahan dari sekedar pengumuman keputusan hakim hingga diambil alih oleh Negara. Adapun pidana tambahan berupa: (a) pengumuman keputusan hakim; (b) pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; (c) pencabutan izin usaha; (d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; (e) perampasan asset korporasi untuk negara; dan/atau (f) pengambilalihan korporasi oleh negara. Bahkan terhadap korporasi juga dapat dikenakan perampasan harta kekayaan milik korporasi untuk pengganti pidana denda, juga pidana kurungan sebagai pengganti denda kepada personil pengendali korporasi apabila harta kekayaan milik korporasi yang dirampas tidak mencukupi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 46/17 Muh p
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Korporasi, Pencucian Uang.
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Muhtadi, S.H., 031324153079UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, Prof. Dr., S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 18 Sep 2017 01:19
Last Modified: 18 Sep 2017 01:19
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/61548
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item